Kawasan Konservasi Teluk

December 13, 2017
Kawasan konservasi di Indonesia baik darat maupun laut memiliki luas lebih dari 28 juta hektar yang kini menghadapi ancaman dan persoalan pengelolaan yang sangat berat. Ancaman tersebut dapat berupa ancaman langsung maupun tidak langsung. Ancaman langsung meliputi praktik penebangan liar, penyerobotan dan konversi lahan, penangkapan hewan langka, pengeboman ikan, maupun yang disebabkan oleh faktor-faktor alam seperti kebakaran hutan dan fenomena pemanasan global yang mengakibatkan terjadinya perubahan iklim. Ancaman tidak langsung meliputi hal-hal yang disebabkan oleh adanya kebijakan yang berkonotasi dua (ambiguity), ketidakjelasan akan hak-hak dan akses masyarakat, peraturan perundang-undangan yang kurang memadai dan tumpang tindih, serta penegakan hukum yang lemah sehingga pengelolaan kawasan konservasi termasuk yang berkategori taman wisata alam laut tidak efektif.

Pengertian Konservasi
konsep perencanaan desain Kawasan Konservasi  Teluk
Konservasi merupakan suatu upaya yang dapat menghidupkan kembali vitalitas lama yang telah pudar. Termasuk upaya konservasi bangunan kuno dan bersejarah. Peningkatan nilai-nilai estetis dan historis dari sebuah bangunan bersejarah sangat penting untuk menarik kembali minat masyarakat untuk mengunjungi kawasan atau bangunan tersebut. Sebagai bukti sejarah dan peradaban dari masa ke masa. Upaya konsevasi bangunan bersejarah dikatakan sangat penting. Selain untuk menjaga nilai sejarah dari bangunan, dapat pula menjaga bangunan tersebut untuk bisa dipersembahkan kepada generasi mendatang.
Konservasi Dan Arsitektur
Menurut Sidharta dan Budihardjo (1989), konservasi merupakan suatu upaya untuk melestarikan bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan serta arah perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap terpelihara.
Menurut Danisworo (1991), konservasi merupakan upaya memelihara suatu tempat berupa lahan, kawasan, gedung maupun kelompok gedung termasuk lingkungannya. Di samping itu, tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah, budaya, tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik (Danisworo, 1992). Dari aspek proses disain perkotaan (Shirvani, 1985), konservasi harus memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
Sasaran Konservasi
1)   Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian
2)   Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini
3) Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian
4)   Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi.
Ruang Lingkup Konservasi
Kategori obyek konservasi:
1)   Lingkungan Alami (Natural Area)
2)   Kota dan Desa (Town and Village)
3)   Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
4)   Kawasan (Districts)
5)   Wajah Jalan (Street-scapes)
6)   Bangunan (Buildings)
7)   Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
Manfaat Konservasi
1)   Memperkaya pengalaman visual
2)   Memberi suasana permanen yang menyegarkan
3)   Memberi kemanan psikologis
4)   Mewariskan arsitektur
5)   Asset komersial dalam kegiatan wisata internasional
Aspek Konservasi
1)   Kriteria arsitektural 
2)   Kriteria Historis 
3)   Kriteria simbolis 
Kriteria Konservasi
1)   Estetika
Bangunan-bangunan atau dari bagian kota yang dilestarikan karena mewakili prestasi khusus dalam suatu gaya sejarah tertentu. Tolak ukur estetika ini dikaitkan dengan nilai estetis dari arsitektonis: bentuk, tata ruang dan ornamennya.
2)   Kejamakan 
Bangunan-bangunan atau bagian dari kota yang dilestarikan karena mewakili satu kelas atau jenis khusus bangunan yang cukup berperan. Penekanan pada karya arsitektur yang mewakili ragam atau jenis yang spesifik.
3)   Kelangkaan 
Bangunan yang hanya satu dari jenisnya, atau merupakan contoh terakhir yang masih ada. Karya langka atau satu-satunya di dunia atau tidak dimiliki oleh daerah lain.
4)   Keistimewaan 
Bangunan-bangunan ruang yang dilindungi karena memiliki keistimewaan, misalnya yang tertinggi, tertua, terbesar pertama dan sebagainya
5)   Peranan Sejarah 
Bangunan-bangunan dari lingkungan perkotaan yang merupakan lokasi-lokasi bagi peristiwa-peristiwa bersejarah yang penting untuk dilestarikan sebagai ikatan simbolis antara peristiwa terdahulu dan sekarang.
6)   Memperkuat Kawasan 
Bangunan-bangunan dan di bagian kota yang karena investasi di dalamnya, akan mempengaruhi kawsan-kawasan di dekatnya, atau kehadiratnya bermakna untuk meningkatkan kualitas dan citra lingkungan sekitarnya.
Baca: a concept
Peran Arsitek Dalam Konservasi
1)   Internal
a)   Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
b)   Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
c)  Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.
2)   Eksternal
a)   Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
b)  Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
c)   Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
d)   Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
Konsep Perencanaan Konservasi
Sebagai tanggapan terhadap pertumbuhan urbanisasi dan pengaruhnya terhadap peningkatan kebutuhan air, bagaimana kawasan pasar dapat berkontribusi pada rencana keberlanjutan 2030, menyediakan platform untuk sistem air terbarukan yang mandiri dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Menanggapi pertanyaan berikut, masterplan bertujuan untuk menciptakan kawasan budaya, membuat katalisator desain utamanya. Terletak di tepi Taman dan menghadap ke Teluk, tempat ini tidak hanya menawarkan kesempatan untuk ekspresi arsitektur, namun juga memberi kesempatan untuk menggabungkan arus retensi air badai utama dan desain perkotaan yang peka terhadap air.
Masterplan terdiri dari tiga elemen utama. Sebuah platform sentral, yang berjalan di sepanjang arus stormwater yang ada, berfungsi sebagai koleksi dan gudang penyimpanan utama. Proyek ini terletak di sepanjang platform, dengan beberapa fitur "pool-like" oval yang mengekspresikan fungsi utamanya dan berfungsi sebagai ruang pertemuan publik. Pusat Inovasi dan Ilmu Pengetahuan terletak di sisi timur platform yang menghadap Wattle Street. Bangunan ini berusaha untuk mempromosikan pendidikan dan penelitian untuk meningkatkan kemampuan bangunan masa depan agar sepenuhnya bergantung pada sumber energi berkelanjutan. Pusat Pasar Terletak di sisi lain platform dan membuka menuju taman Wentworth.
Air yang mengumpulkan menara di platform tengah adalah bangunan bergelombang payung seperti kaca yang memungkinkan cahaya alami masuk ke bangunan utama. Air ditangkap di dalam platform dan secara bertahap dilepaskan ke pelabuhan, mengurangi tingkat limpasan dan mengurangi banjir. Setiap bangunan juga dirancang untuk mengumpulkan dan menggunakan kembali air melalui penggunaan menara air yang serupa dan serangkaian sistem pengumpulan air louvred di sepanjang fasad. Materialitas bangunan berusaha untuk mempromosikan kelapangan dan transparansi, dengan fasad yang sepenuhnya mengkilap melilit struktur utama dengan cara yang halus, hanya ditutup dengan kacamata bergerigi yang disebutkan di atas.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 terkait perubahan terhadap peruntukan ruang sebagian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari Kawasan Teluk. Perpres yang merupakan revisi dari Perpres No. 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita, menyebutkan perubahan sebagian status zona kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kawasan Teluk, serta arahan umum pemanfaatan ruang kawasan tersebut.

0 komentar